Waspada! Pria di Palembang Ditangkap Miliki Senpi Rakitan dan Kunci T di Kandang Ayam

Palembang, JON.com – Seorang pria berinisial SA (45) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Palembang pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Informasi awal didapatkan dari masyarakat mengenai keberadaan target operasi (TO) senpi tersebut. Menanggapi laporan, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel segera memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA dan menggeledah rumahnya.

Petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi lima butir peluru kaliber 38. Selain itu, ditemukan pula tiga unit kunci letter T yang disimpan di dalam kandang ayam di belakang rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan Lima butir amunisi kaliber 38 berwarna silver.

Tersangka SA mengaku memiliki dan menyimpan barang-barang ilegal tersebut. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api yang bukan profesinya.

“SA dijerat dengan pasal menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Thn 1951” tutup Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail SH, MH

Rilis: Humas Polres Banyuasin
Editor: Joni Karbot, S.Th.I