Wanita Hamil Delapan Bulan Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Di Pulau Rimau 

Banyuasin, JON.com- Seorang Ibu berinisial SW warga Desa Tirto Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakek berinisial S, Minggu (22/02/2023).

“Berawal pada saat korban main kerumah tetangganya kemudian didatangi pelaku berinisial S (kakek-kakek) dan pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara menampar muka korban dengan menggunakan sandalnya dan menendang bagian dada dan pinggang belakang korban, aksi pelaku S diduga dikarenakan adanya dendam kepada korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Kepala Dusun (Kadus) RT 05 RW 003 Desa Tirto Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, sekira pukul 17.30 Wib.” Ungkap Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi Sabtu, (15/04).

Atas peristiwa tersebut korban SW melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polisian Sektor Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, sehari sesudah kejadian sebagaimana laporan Polisi LP/B-01/1/2023/SUMSEL/BA/SEK.PRM tertanggal 23 Januari 2023.

Namun sangat disayangkan laporan korban dianggap sebagai tindak pidana ringan oleh Polsek Pulau Rimau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP sementara korban melaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1).

Bahwa setelah kejadian korban merasakan sakit pada bagian perut dan juga saat itu korban khawatir akan keselamatan bayi yang dikandungnya karena pada saat diterjang korban sempat tersungkur kedepan.

kuasa hukum korban H. Pandi Siswanto, S.H., Bayu Cuan, S.H., M.H., M. Anugerah Al Abin, S.H,. dan I Gusti Jatun Sundoro, S.H. dari Kantor Hukum HPS (H. Pandi Siswanto & Rekan) menyampaikan bahwa terhadap penganiayaan kepada klien nya tersebut semoga keadilan bisa ditegakkan karena mengingat klien kami ini adalah ibu-ibu dengan kondisi lagi hamil besar 8 bulan kemudian dianiaya yang mana selain kondisi fisik juga psikis dari korban juga terganggu.

Ditambahkan oleh Bayu Cuan, S.H., M.H. juga kuasa hukum korban SW menilai kejadian tersebut sangat menyentuh hati yang mana harusnya menjadi perhatian khusus terhadap perempuan dan apalagi lagi kondisi hamil besar 8 bulan dan berharap keadilan bisa di tegakkan seadil-adilnya.

Hal senada disampaikan oleh I Gusti Jatun Sundoro, S.H juga kuasa hukum dari korban SW yang mana pada saat setelah kejadian korban sempat mengalami muntah – muntah pada saat menuju RSUD Banyuasin dan selama perjalanan korban sempat beberapa kali berhenti namun tetap dipaksakan oleh korban dan tentunya kami selaku kuasa hukum agar kiranya korban WS mendapatkan keadilan dan terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya yang sangat semena- mena terhadap korban WS yang sedang Hamil 8 bulan.

Sementara itu korban SW berharap semoga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukum kepada pelaku yang pantas atas perbuatan yang dilakukannya.

Terpisah, Ipda Yogitriana mantan Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau menjelaskan bahwa, “Laporan korban diterima yang sebelumnya di periksa ke bidan puskesmas memang sudah tidak ada luka, sedangkan saksi ada 1 orang yang lihat jauh sekitar 10 meter, namun 1 orang saksi seorang wanita hanya melihat diduga pelaku tersebut memukul pakai sendal jepit ditangkis korban, perkara dilanjutkan oleh kanit reskrim selanjutnya karena waktu saya pegang saat itu masih lidik.” Pungkas Kanit yang sekarang bertugas di Polsek Air Kumbang itu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Febri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, SPDPnya sudah kita kirim dan sudah memasuki tahap 1, untuk pasal yang kita terapkan kita sesuaikan kepada fakta hukumnya, karena kita sudah memeriksa para saksi-saksi mulai dari saksi ditempat kejadian bahkan saksi ahli dari kesehatan setempat.” Jelasnya. *