Tragedi di Balik Ruko Palembang-Betung: Polres Banyuasin Bekuk Pelaku TPPO

Banyuasin, JON.com – Satreskrim Polres Banyuasin kembali menorehkan prestasi dengan berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang-Betung KM. 52. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/11) malam, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial EO (33).

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan ruko yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, dimana ada seorang perempuan yang telah ditempatkan didalam ruko tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di ruko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara menawarkan jasa seks kepada para pelanggan melalui secara online. Setelah ada kesepakatan, pelanggan akan datang ke ruko untuk bertemu dengan wanita yang telah disediakan oleh pelaku,” ungkap AKP Teguh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mematok tarif sebesar Rp 450.000 untuk sekali kencan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000.

Teguh menuturkan, dari kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, dengan Nomor seri JB0539624, YBV288532, dan CAM749456, 1 buah bungkus kondom yang sudah terbuka bertuliskan “Sutra” berwarna merah, 1 helai bra berwarna biru muda dan 1 helai celana dalam berwarna hitam.

“Pelaku dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,”tukas Teguh.

Modus operandi yang unik dari kasus ini adalah pelaku sangat selektif dalam memilih korban. Ia hanya memilih wanita-wanita muda dan cantik untuk dijadikan komoditasnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan-jaringan seperti ini,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo.