SEKAYU, JON.com- Tidak ada kejelasan permasalahan Plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Warga Desa Bailangu dan Bailangu Timur kecamatan Sekayu akan melakukan Aksi Damai di beberapa titik menyampaikan orasinya diantaranya di depan Mapolres, Kantor Kejari, Kantor Bupati, Dinas Perkebunan, Kantor Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin sebagaimana surat pemberitahuan di sampaikan kepada Sat Intelkam Polres Muba pada Selasa (01/08/2023).
Adapun Aksi Damai kali ini diinisiasi oleh warga Desa Bailangu dan Bailangu Timur di fasilitasi dan di koordinir oleh Boni Mantap, Firman Wazir, Tamrin bertindak selaku koordinator Aksi dan Farid Wajdi dan Ismikraj sebagai koordinator lapangan.
Dalam surat pemberitahuan aksi Damai menyampaikan Rute Aksi yang berlangsung Senin 7 Agustus 2023, massa Aksi berangkat dari Desa Bailangu dan Bailangu Timur menuju Lapangan STIER Bundaran kota Sekayu sebagai titik kumpul massa, lalu menuju ke Mapolres Muba, kemudian menuju ke depan Kejari Muba, lalu mengarah ke depan Kantor Bupati Muba, dilanjutkan ke depan Dinas Koperasi dan UKM Muba dan berakhir di depan Dinas Perkebunan Muba untuk berorasi menyampaikan tuntutannya kepada semua pihak-pihak tersebut diatas.
Beberapa poin tuntutan Warga Desa Bailangu dan Bailangu Timur dalam aksi damai atau penyampaian aspirasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dengan kami meminta;
1.Terkait permasalahan pembuatan rekening dan ATM pada Bank SumselBabel Cabang Sekayu terhadap peserta plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) untuk desa Bailangu sebanyak 1.390 KK, dipungut biaya sebesar Rp. 60.000 / KK, melalui Koperasi Mutiara, sampai detik ini rekening dan ATM nya belum dibagikan.
2.Terkait permasalahan lahan seluas lebih kurang 700 Ha yang diserahkan kepada PT. Inti Agro Makmur (IAM) oleh Kepala Desa Bailangu periode 2013 2019 kepada Humas PT. Inti Agro Makmur (IAM) sesuai dengan fakta persidangan PTUN Palembang dengan perjanjian 60 persen inti dan 40 persen plasma, namun warga menemukan kejanggalan kejanggalan dalam perhitungan hutang antara PT. Inti Agro Makmur (IAM) dengan Koperasi Mutiara, peserta plasma Bailangu dan Bailangu Timur dibebankan hutang Rp. 68.539.150.129,- didalam hutang tersebut terdapat biaya pembebasan lahan sebesar Rp. 11.506.017.100. untuk 526 Ha. Kenapa kami masyarakat desa Bailangu dan Bailangu Timur dibebankan biaya pembebasan lahan, pertanyaannya dikemanakah lahan desa yang kami serahkan melalui Kepala Desa Bailangu periode 2013-2019 seluas 1.700 Ha …………. ? kenapa kami masih dibebankan biaya pembebasan lahan sedangkan kami sudah jelas-jelas menyerahkan lahan. Ada apa, dan siapa yang bermain dibalik ini semua …. ?
3.Kami masyarakat Desa Bailangu dan Desa Bailangu Timur menuntut PT. Inti Agro Makmur (IAM) untuk menghapuskan hutang sebesar Rp. 11.506.017.100 atau mengembalikan lahan seluas 1.700 Ha.
4.Kami menuntut adanya dugaan hilangnya lahan 1.700 ha tersebut di jual oleh mafia tanah dan mafia lahan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin mohon kepada APH khususnya Kapolres Musi Banyuasin dan Kejari Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas ke ranah hukum.
5.Kami masyarakat Desa Bailangu dan Desa Bailangu Timur tergabung dalam SK Bupati Musi Banyuasin nomor : 457/KPTS-DISBUN/2019 mempertanyakan hasil plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) selama 13 bulan terakhir (Periode 1 untuk bulan Oktober, November, Desember Tahun 2021, Periode 2 untuk bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2022, Periode 3 untuk bulan April, Mei Juni 2022) yang belum kami terima sampai saat ini tidak ada kejelasan dan penjelasannya.
6.Meminta kepada Dinas Koperasi dan UMUM Kabupaten Musi Banyuasin menjelaskan status peserta plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) yang tercantum di SK Bupati Musi Banyuasin nomor : 457/KPTS-DISBUN/2019 dalam Koperasi Mutiara dan meminta penjelasan keabsahan koperasi Mutiara tersebut sejauh pengamatan masyarakat kedua desa tidak pernah mendapatkan penjelasan ataupun informasi kegiatan sebagaimana kewajiban sebuah Koperasi dan selain itu juga Koperasi Mutiara tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun kepada peserta plasma PT. Inti Agro Makmur.
7.Meminta kejelasan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin terkait proses terbitnya SK nomor : 457/KPTS-DISBUN/2009 karena dinilai diluar prosedural.
8.Meminta kepada Pj. Bupati Musi Banyuasin membentuk tim dan melibatkan masyarakat untuk :
a.Memvalidasi ukuran, letak dan tempat lahan desa seluas 1.700 Ha yang hilang dikuasai pihak PT. Inti Agro Makmur (IAM) sesuai dengan berita acara pengukuran tanah desa (Pancung Alas) tanggal 28 Juni 2011.
b.Meninjau ulang HGU PT IAM dan keputusan Bupati Nomor 1049 tahun 2009.
Melalui Koordinator Aksi Boni Mantap, didampingi Tamrin, dan Firman Wazir membenarkan akan melakukan Aksi Damai terkait tidak ada kejelasan permasalahan Plasma PT IAM.
” Ya Aksi Damai ini diinisiasi oleh warga sehingga hari ini saya bersama rekan lainnya menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi kepada pihak Polres Muba melalui Sat Intelkam dan saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Muba AKBP Imam Safii, yang telah merespon dengan baik atas apa yang kami sampaikan,” tutur Boni.