MUBA, JON.com- Bermula pada hari Rabu (07/06/2023), ada informasi seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais membawa narkoba.
Tidak perlu waktu lama unit Reskrim Polsek lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penghadangan di jalan desa Tanjung Agung Selatan.
Alhasil benar ditemukan sepeda motor Honda Vario warna merah melintas, yang dikemudikan seseorang paruh baya yang kemudian diketahui bernama Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah disaku celana sebelah kiri depan, 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dibungkus lagi dengan menggunakan tisu dililit dengan lakban warna hitam, ketika ditimbang berat bruto 3,88 gram.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH ketika dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Kamis (08/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa narkoba, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Alhamdulillah setelah dilakukan penghadangan terhadap target ternyata benar ada membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu. ujarnya.
Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kami berharap ini terus dilakukan, karena dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan polri berkaitan pemberantasan narkoba, Insya Allah wilayah kita bisa bersih dari narkoba.
Untuk penangan lebih lanjut kasus tindak pidana narkoba ini kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba, dan pasal yang diterapkan untuk ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Menjual, mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00. Tutup Hendra.