PALI, JON.com – Pemerintah Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di tingkat desa. Acara yang berlangsung di kantor Camat Penukal pada Kamis (15/05/2025) ini merupakan sinergi berbagai pihak untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Edy Irawan SE MSi bersama Kabid Pemerintahan Dan Pendapatan Desa Rahmat Dinata STP, Camat diwakili oleh Sekretaris Camat Penukal, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Penukal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tamu undangan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim beserta jajarannya, dan Ketua Forum Kepala Desa Penukal.
Kepala DPMD PALI, Edy Irawan SE M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden dan terobosan Bupati PALI, sesuai dengan visi dan misi untuk mengasuransikan minimal 100 masyarakat desa yang rentan.
“Program ini bukan hal yang baru sepenuhnya, ini menuju implementasi keputusan presiden dan merupakan terobosan Bapak Bupati sesuai visi dan misi untuk mengasuransikan ketenagakerjaan minimal 100 masyarakat desa yang rentan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy Irawan menjelaskan bahwa program ini akan dikoordinasikan melalui musyawarah desa dan rencananya akan diluncurkan dalam 100 hari kepemimpinan Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji. Setiap kecamatan akan mengusulkan lima orang pekerja rentan seperti marbot, pemandi jenazah, anggota LPMD, staf kantor desa, dan Linmas. “Lima desa di lima kecamatan,” imbuhnya.
Beliau juga mengharapkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat diaktifkan dan dihidupkan kembali, BUMDes Milik Desa, Koperasi Desa (Kopdes) Milik Anggota Masyarakat Desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Soni Alamsyah, mengungkapkan bahwa gagasan program ini telah didiskusikan sebelum Bupati Asgianto menjabat. Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah hadir di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten PALI, meskipun cakupannya di PALI masih minim, yakni sekitar 2 persen.
Soni Alamsyah menjelaskan bahwa program ini akan mendaftarkan warga pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja informal lainnya yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
Pendanaan program ini dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari desa bagi pekerja mandiri atau yang tidak memiliki pemberi kerja. Manfaat yang diberikan meliputi santunan sebesar Rp 42 juta jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, yang dapat digunakan untuk biaya tahlil, melunasi hutang almarhum, serta bantuan pendidikan bagi anak yang masih bersekolah. Peserta juga dapat menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja.
Adapun persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan meliputi Akte Kematian, KTP ahli waris dan peserta, surat keterangan dari kepala desa, serta Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan peserta. Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dititipkan melalui Dinas DPMD.
Liputan : Enggi Marlisa
Editor: Joni Karbot, S.Th.I