PALI, JON.com – Semangat gotong royong dan komitmen kuat untuk memajukan perekonomian desa terpancar jelas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di pendopoan kantor Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (2/5/2025).
Acara bersejarah ini menandai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah inisiatif bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Raja sebagai respons konkret terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Musdesus yang dihadiri oleh segenap elemen masyarakat Desa Raja, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, hingga anggota TP-PKK, menunjukkan antusiasme dan harapan besar terhadap hadirnya KDMP. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, termasuk Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Korkab TPP PALI Riva Yanti S.Si, S.Pd, M.Pd, Babinsa, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait. Kehadiran unsur Pemkab ini menjadi bukti nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh warganya.
Beliau menekankan potensi besar Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Desa Raja, serta diharapan agar KDMP dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
“Saya ingin kita (Desa Raja) menjadi contoh, kita memiliki SDA dan SDM yang ada,” tegas Kades Aswin dengan penuh semangat.
Melalui proses musyawarah yang demokratis, terpilih jajaran pengurus KDMP yang akan mengemban amanah selama 3 (tiga) tahun ke depan. Susunan pengurus inti meliputi Ketua Equwin, Wakil Ketua Bidang Usaha Dodi Hariadi, Wakil Ketua Bidang Anggota Zarmawan, Sekretaris Pino Bahari, dan Bendahara Meni Parlina. Sementara itu, fungsi pengawasan akan diemban oleh Kepala Desa bersama dua anggota pengawas lainnya, Beni Setiawan ST dan Rini Putri Lestari Am Keb.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati pula besaran simpanan pokok sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp5.000. Ketentuan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap koperasi.
Pembentukan KDMP ini sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat dan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif.
Diharapkan, kehadiran KDMP di Desa Raja tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menjadi solusi strategis dalam memutus rantai kemiskinan serta mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Langkah ini menjadi angin segar bagi kemajuan Desa Raja dan diharapkan dapat direplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten PALI.
Liputan: Joni Karbot, S.Th.I