Satu Lagi Terduga Pelaku Pencuri Sawit Milik PT Aburahmi Diamankan.

PALI, JON.com – Satu lagi terduga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PT Aburahmi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

Kali ini terduga pelaku berinisial AN (31) tahun, warga asal Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera (Sumsel).

Dia diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab di Perkebunan PT. Aburahmi Blok D Afdelling IV yang beralamat di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal.

Diketahui terduga pelaku ini merupakan komplotan spesial pencuri buah kelapa sawit, dimana saat dia beraksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian bersama empat (4) teman lainnya.

Satu diantaranya berinisial AR (23) tahun, warga asal Dusun III Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang terlebih dahulu sudah diamankan Polisi.

Sedangkan ketiga temannya berinisial SML (50) tahun, YHD (38) dan FR (50) tahun, sudah ditetapkan oleh Polsek Penukal Abab sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan telah mengamankan terduga pelaku dugaan kasus 363 KUHP tersebut.

” Benar terduga pelaku berinisial AN sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Jumat (09/02/2024).

Menurutnya terduga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT Aburahmi dengan LP/B/ 19 /I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2024.

Dijelaskannya, terduga pelaku AN ini diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Aburahmi di Blok D14 dan D16 Afdeling IV yang beralamat di Desa Air Itam.

” Kita mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu jenis ketek yang terbuat dari kayu dicat warna biru yang panjangnya kurang lebih 3,5 meter yang gunakan sebagai pengangkut hasil curiannya,” jelas Kapolsek Penukal Abab.

Lanjutnya, hasil dari pengembangan bahwa terduga pelaku AR (lebih dulu diamankan) mengakui jika AN ini adalah temannya yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT Aburahmi.

” Atas kejadian tersebut pihak perusahaan kehilangan Buah hasil panen karyawan seberat 12 ton, atau mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya terduga pelaku AR terlebih dahulu sudah diamankan Tim Patroli Security beserta anggota Brimob karena kedapatan melakukan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Aburahmi.

Dari hasil pengembangan inilah sehingga terungkapnya beberapa orang dalang dari dugaan kasus Tindak Pidana kasus pencurian yang menyebabkan perusahaan PT Aburahmi mengalami kerugian.