Banyuasin, JON.com – Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekira Pukul 20:30 wib, Dirumah yang berlamat di Jl. Pahlawan Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Sat Resnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra, SE MSi dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Banyuasin Berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Pengedar Narkoba
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Pelaku an Galang Rambo Anarki Bin Trisnaidi. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (Tujuh belas) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 3,46 (Tiga koma empat enam) gram, 1 (satu) plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital.
” 17 (Tujuh belas) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 3,46 (Tiga koma empat enam) gram, 1 (satu) plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut Karena diduga pelaku melakukan Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu.
Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku telah ditangani Penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukan” Pungkasnya
Liputan: Edi S
Editor: Joni Karbot