PALI , JON.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku berinisial AR (25) diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (30/5) di sekitar tempat tinggalnya.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin, 19 Mei 2025, ketika pelapor Husin Bambang Wibowo (33) mencurigai kondisi pintu gedung yang tidak wajar. Setelah diperiksa bersama dua saksi, Budi dan Anto, diketahui sejumlah aset milik pemerintah desa raib, meliputi 1 unit speaker aktif, 3 unit terpal, dan 1 buah drum plastik. Akibatnya, Pemerintah Desa Sinar Dewa mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke SPKT Polres PALI dengan nomor LP/B-161/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung mengaktifkan tim respons cepat berbasis intelijen lapangan. Berdasarkan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku AR bin AI (Alm) (25), warga Dusun I Sinar Dewa, terdeteksi di sekitar kediamannya.
Tanpa menunda, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin AIPDA Paryanto, segera bergerak menuju lokasi target. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu buah paku, yang diduga digunakan sebagai alat pembongkaran, turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan.
“Kejahatan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Setiap tindakan melawan hukum akan kami respons cepat, tegas, dan profesional,” ujar AKP Nasron Junaidi kepada awak media pada Jumat malam (30/5).
AKP Nasron Junaidi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menjaga keamanan. Laporan yang akurat dan keberanian warga melaporkan kejadian ini mempercepat proses pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif,” imbuhnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres PALI terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini menjadi preseden penting dalam menunjukkan kesiapsiagaan aparat di lapangan. Dengan pendekatan berbasis data, strategi operasional terukur, dan komitmen untuk melayani, Polres PALI memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan berlarut,” pungkas Kasat Reskrim Polres PALI.
Editor: Joni Karbot, S.Th.I