Rumah Retak Warga Purun Terdampak Survei Seismik Menerima Kompensasi

PALI, JON.com – PT Daqing Citra PTS telah melaksanakan pembayaran kompensasi kepada warga yang rumahnya mengalami retak akibat aktivitas Survei Seismik 3D Idaman di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu, 12 Februari 2025.

Proses pembayaran dilakukan di Kantor Kepala Desa Purun Induk, dimulai pukul 08.00 WIB dan berjalan dengan lancar hingga selesai.

Sebanyak 485 rumah yang terdaftar dan terdampak oleh kegiatan eksplorasi seismik ini telah menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Warga yang antusias mendatangi kantor desa untuk menerima hak mereka.

Acara penyaluran kompensasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain tim Humas PT Daqing Citra PTS, Anggota Polsek Penukal Abab, Danramil 404–03 Pendopo, Kepala Desa Purun Timur beserta perangkat desa, dan tentunya warga penerima kompensasi.

Kepala Desa Purun, Nur Efendi, yang diwawancarai di lokasi acara, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari dampak aktivitas seismik 3D Idaman yang menyebabkan retaknya rumah warga.

“Hari ini merupakan jadwal pembayaran kompensasi Rumah Retak (RR) akibat kegiatan seismik 3D Idaman. Ada sebanyak 485 rumah yang terdaftar, terdampak telah menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Aben, yang akrab disapa warga, menyampaikan apresiasinya kepada PT Daqing Citra PTS atas komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei Seismik 3D Idaman. Kami juga mengapresiasi komitmen tinggi PT Daqing Citra PTS dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat yang terdampak,” tuturnya.

Seluruh rangkaian acara penyaluran kompensasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti.

Liputan: Lendri
Editor: Joni Karbot