Rayakan Tahun Baru dengan Damai, Ini Himbauan Kapolres PALI

PALI, JON.com – Warga Bumi Serepat Serasan boleh merayakan malam pergantian tahun dengan suka cita. Namun, Polres PALI memberikan sejumlah larangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, menegaskan bahwa penggunaan petasan, kembang api, dan musik remix sangat dilarang.

“Kami mempersilakan seluruh masyarakat PALI untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga,” ujar Kapolres PALI.

Namun, ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya berdoa bersama keluarga sebelum memasuki tahun baru.

“Berdoa agar apa yang telah kita capai selama tahun 2024 mendapatkan berkah dan di tahun depan bisa bertambah,” sarannya.

Terkait larangan penggunaan petasan dan musik remix, Kapolres menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Jangan gunakan petasan dan kembang api karena membahayakan. Larangan penggunaan petasan, kembang api serta pentas musik remix adalah sebagai komitmen untuk menjaga wilayah hukum Polres PALI agar tetap kondusif,” tutupnya.

Hal itu disampaikan AKBP Khairu Nasrudin usai menggelar press release di halaman Mako Polres PALI diakhir tahun 2024. Selasa (31/12)