MUSI BANYUASIN, JON.com – Polsek Sungai Keruh Polres Muba berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan satu orang pengedar narkoba jenis sabu yang juga memiliki senjata api ilegal. Penangkapan ini dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (02/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan poros Desa Jirak, tepatnya di depan UPT Puskesmas Desa Jirak. Dua pelaku, IG (28) dan F (42), yang berboncengan sepeda motor, kedapatan membawa sajam.
Selanjutnya, pada pukul 04.30 WIB, di jalan Dusun IV, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang mencurigakan. Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, yaitu E (34), R (31), S (29), dan J (45).
Saat penggeledahan, ditemukan sajam jenis celurit dari E, R, dan S. Lebih lanjut, dari J ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram dan sepucuk senjata api berwarna hitam.
“Tersangka J mengakui bahwa sabu dan senpi ilegal tersebut adalah miliknya, sementara ketiga rekannya mengakui kepemilikan sajam,” ujar Kapolsek.
Saat ini, semua barang bukti berupa sajam, narkoba, senjata api, amunisi, dan tas merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, menambahkan bahwa tersangka J telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor: Joni Karbot