PALI, JON.com- Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar obat obatan terlarang Psikotropika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres PALI.
Dari tangan pria berinisial HR (42) tahun, warga asal Dusun II Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 1,00 gram.
Selain itu ada barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut ikut diamankan polisi berupa pipet skop kuning, uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, serta satu unit handphone merk Oppo A5s.
Informasi dihimpun wartawan, terduga pelaku pengedar berinisial HR ini ditangkap saat sedang berada rumahnya sekira pukul 15.30 WIB pada Senin sore (18/12/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi Bripka Edo Caesar, S.H membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah HR di Dusun II Desa Tanah Abang Utara.
” Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, sebab pada saat penggrebekan ditemukan barang bukti yang dimaksud,” kata IPTU Hamdani pada Selasa (19/12/2023).
Lanjutnya, barang tersebut diakui oleh HR ia dapat dari seorang berinisial V (DPO) warga Air Itam, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti,” tandasnya.