Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, 4 Kurir Diamankan

BANYUASIN, JON.com – Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg dan mengamankan 4 orang kurir. Keempat pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis (4/7/2024).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan pelaku tersebut
beserta barang bukti. Penangkapan ini berawal dari operasi under cover buy yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Kronologi Penangkapan 2 orang kurir pertama, DS dan PI, ditangkap di Perumahan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari tangan mereka, disita 1 paket sabu seberat 1.014 gram dan 2 unit handphone android. hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO dan MIO.

“Setelah diintrogasi bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO
dan MIO. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Handphone android dan 1 Unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna Merah,” jelas AKP Sutedjo.

TVO dan MIO kemudian ditangkap dan disita 2 handphone android dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah.
Pelaku dan Barang Bukti.

Dikatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial DS, warga Jl. Palembang Betung Dusun III Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin.  PI, warga Jl. Raja Indra Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau. TVO, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Siak, Riau. MIO, warga Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Ditambahkan AKP Sutedjo, barang bukti yang disita berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram,
1 buah Ransel warna Biru, 4 Handphone android, dan 1 Unit Mobil merk Dihatsu Xenia Warna merah.

“Keempat pelaku disangkakan pasal
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Joni Karbot