LAHAT, JON.com – Untuk memastikan masyarakat petani buah kelapa sawit terhindar dari kecurangan pelaku usaha, jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kikim Timur melakukan tera ram kelapa sawit dengan cara periksa timbangan digital.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan saat ditemui awak media melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Syarif SPsi MSi di ruang kerjanya menegaskan, bahwa melakukan tera ram sawit di wilayah hukumnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat khusus petani buah kelapa sawit. Kamis (18/05/2023)
IPDA Achmad Syarif yang pimpin pemeriksaan tera ram kelapa sawit tersebut menambahkan, setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Maka itu, mulai tanggal 15 hingga tanggal 16 kemaren kami melakukan tera ram kelapa sawit bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat serta pihak Badan Metrologi legal Kota Lubuk Linggau, Ucik Eko Subandriyo ST selaku Penera,” jelasnya.
Diterangkan IPDA Achmad Syarif, sekitar beberapa minggu sebelum melakukan kegiatan selama dua hari tersebut pihaknya telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan, segera mengajukan tera. Jika tidak dapat menerima sanksi sesuai aturan berlaku.
“Lalu kemudian selama dua hari dalam kegiatan melakukan tera ram kelapa sawit tersebut di wilayah hukum Polsek Kikim Timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit ram sawit. Tersisa enam unit ram sawit dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
IPDA Achmad Syarif merincikan enam unit yang belum itu yakni satu unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat.
Satu unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat dan 1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Serta tiga unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.
Dilanjutkan IPDA Achmad Syarif, ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.
“Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit,” ujarnya.
Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.
Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan, apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen”
“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram sawit yang tidak akurat,” urai IPDA Achmad Syarif.
Sementara Ucik Eko Subandriyo berharap para pelaku usaha harus memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera dan akan dikasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan dihentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.
“Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat,” cetus Ucik.
Release SMSI Lahat