Pilkades E-Voting Dipercepat, Calon Tunggal Dilarang! Perbesar

Jakarta, JON.com – Pemerintah Indonesia mempercepat digitalisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistem e-voting. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa sistem pemilihan digital ini telah diterapkan di sekitar seribu desa dan akan diperluas. “Saat ini, pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting sudah berjalan di 1.910 desa di 16 provinsi antara 2013 hingga 2023. E-voting ini terbukti memungkinkan, lancar, dan tidak bermasalah,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).

Selanjutnya, Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan aturan teknis, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan ini mencakup prosedur baru dalam pemilihan kepala desa.

“Proses saat ini adalah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pemilihan kepala desa. Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah tentang prosedur teknis Pilkades,” sambungnya.

Menurut Bima Arya, salah satu perubahan signifikan yang akan diatur adalah pelarangan calon tunggal dalam Pilkades. Meskipun demikian, detail teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan lintas kementerian.

“Ada perubahan, yaitu tidak diperbolehkannya calon tunggal. Namun, turunan teknisnya sedang kita bahas,” jelasnya.

Selain itu, Bima Arya membuka wacana penggabungan Pilkades ke dalam rezim pemilihan umum nasional. Namun, dia mengakui bahwa hal ini memerlukan banyak penyesuaian undang-undang. “Apakah kita bisa merespons dengan menggabungkan Pilkades ke dalam rezim pemilu? Tentu, hal ini memerlukan banyak penyesuaian undang-undang,” tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi Pilkades melalui digitalisasi dan perubahan aturan yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa.

Penulis: Redaksi DESAMERDEKA