Pemdes dan BPD Muara Dua Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALI, JON.com – Semangat gotong royong dan harapan akan kesejahteraan membumbung tinggi di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pada hari Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di kantor kepala desa, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) digelar untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa dan kabupaten. Tampak hadir Kepala Desa Muara Dua, perangkat desa, pendamping desa (LPMD), ketua beserta anggota BPD, tim penggerak PPK, Linmas, Karang Taruna, Babinsa, tenaga pendidik, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan dari kecamatan dan berbagai dinas di tingkat kabupaten. Beberapa dinas yang mengirimkan perwakilannya antara lain DPMD, Diskominfo, Bappenda, Dinas Kesehatan, Dinas Sandang Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas UMKM, dan Dinas BPKAD.

Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Beliau menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini bukan sekadar koperasi biasa, melainkan bagian dari gerakan pembentukan koperasi di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden.

“Tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa. Koperasi Desa Merah Putih ini telah terbentuk di 8 ribu desa di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Desa Winsa Obeni.

Beliau juga berharap agar pengurus yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan amanah, serta mendapatkan dukungan dan pengawasan dari kepala desa dan BPD.

Dalam musyawarah tersebut, secara aklamasi telah terpilih pengurus Koperasi Merah Putih Desa Muara Dua, yang terdiri dari:
* Ketua: Rifial Ka’bah
* Wakil Ketua I Bidang Usaha: Yandra Proyogo
* Wakil Ketua II Bidang Anggota: Kristian Naldi
* Sekretaris: Versi Tri Septiani
* Bendahara: Debi Widya Kartika

Perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten PALI, Rasyid, turut memberikan penjelasan mengenai manfaat dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Beliau mengatakan bahwa koperasi ini bertujuan untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia, sejalan dengan aturan presiden dan menyambut Hari Koperasi yang jatuh pada 12 Juli mendatang.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya di Kabupaten PALI, tetapi di seluruh Indonesia. Selain layanan simpan pinjam, koperasi ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha seperti penjualan bahan pokok (sembako), hasil pertanian (padi, jagung, ubi, karet, sawit), peternakan, perikanan, dan potensi desa lainnya,” jelas Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid menyampaikan beberapa persyaratan penting bagi calon pengurus koperasi, antara lain tidak memiliki ikatan dengan pemerintah setempat, tidak merangkap jabatan, serta diharapkan memiliki profesionalisme, kejujuran, loyalitas, dan kemampuan komunikasi yang baik antar pengurus. Struktur organisasi koperasi desa terdiri dari pengurus dan pengawas. Setelah terbentuk dan berjalan, koperasi diwajibkan memiliki kantor sendiri dan menyampaikan laporan pengelolaan setiap bulannya.

Liputan: Enggi Marlisa (PALI)
Editor: Joni Karbot, S.Th.I