Palembang, JON.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Jum’at (12/05/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Palawi SH MH menghadirkan tim penasehat hukum kedua belah pihak dan menghadirkan saksi yang merupakan mantan Dosen yang telah mengabdi di Universitas Bina Darma terhitung dari tahun 1998 hingga 2021, yaitu Heni Indrani.
Dalam fakta persidangan Heni Indriani mengatakan, saya mengajar disini dari tahun 1998 dan pada saat itu masih bernama STIK dan untuk mahasiswa pada saat itu hanya berkisar 500 orang, dan pada tahun 2002 Sekolah Tinggi tersebut baru berubah menjadi Universitas.
“Saya bekerja dari tahun 1998 dan masih bernama STIK dan pada 2002 baru berubah menjadi Universitas, sepengetahuan saya pada saat itu gedung dipinjamkan oleh bapak Andi namun saya tidak tahu gedung yang mana yang dipinjamkan, selama menjadi dosen saya tidak pernah mendengar ada sengketa antara pengurusnya,” terang saksi.
Menanggapi keterangan saksi dalam persidangan tim penasehat hukum dari tergugat, Fajri Yusuf Herman saat dikonfirmasi mengatakan saksi yang dihadirkan dari tergugat, I, II, X, XI, XII keterangannya dapat di garis bawahi bahwa kata pihak tergugat saksi adalah pelaku sejarah.
“Ketika dipersidangan saksi ini ditanya oleh majelis hakim, apa yang saksi ketahui tentang aset yayasan? Dan Saksi menjawab tidak tahu saat di persidangan,” terangnya.
Dalam persidangan saat ditanya pihak tergugat, saksi menyatakan bahwa gedung tersebut dipinjami oleh saudara Andi, kemudian saksi tersebut ditanya kembali oleh majelis hakim tahu darimana gedung pinjam dari saudara Andi? Kemudian saksi menjawab tidak tahu dan mendapat cerita dari almarhum.
Kemudian didalam persidangan pihaknya menanyakan terkait keterangan saksi sebelumnya pada saat itu bersamaan almarhum ada orang lain yang mendengarkan, lalu saksi menjawab tidak ada
“Perlu diketahui bahwa saksi itu merupakan dosen yang dulunya pernah di PHK, karena melanggar beberapa kode etik dimana kami punya buktinya yaitu berupa SK karena ada berita acara disitu bertuliskan melakukan pelanggaran seperti melakukan meminta uang kepada mahasiswa dan lain-lain itu adalah masalah internal,” jelas Fajri.
Universitas ini milik yayasan sesuai dengan undang-undang, yang dipermasalahkan adalah objek lahan tanah dan bangunannya, lahan tanah dan bangunan yang kami gugat tercatat atas nama empat orang mantan pengurus ya itu Suriatmono, Rifa Ariani, Buqhori dan Zailani Ismail. dan itu yang kami gugat.
“Itu yang kami gugat dalam persidangan kami menampilkan bukti, yaitu pembayaran, pengeluaran uang semua dari Universitas kenapa atas nama pribadi, semua Ahli waris Buqhori selain Ibu Rifa semua telah melepaskan haknya berdasarkan surat pernyataan, intinya dari klien kami ingin membalikan nama ke badan hukum yayasan karena klien kami ini pengurus, dan suatu saat akan berganti pengurusnya, Universitas harus ada naungan yaitu yayasan, maka secara administrasi ini harus dirapikan,” terangnya.
Sementara itu pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi mengatakan, agenda sidang saksi dari tergugat yaitu mantan Dosen atau mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, saksi berkerja dari tahun 1998, jadi intinya dia menceritakan kronologi-kronologi jaman sebelum jadi universitas yaitu STIK dulu namanya.
“Fakta-fakta persidangan itu sudah dijelaskan bahwa sejarah-sejarah siapa pendirinya, siapa yang memiliki bangunan dan dari mana asal asalnya, ibaratnya pertama kali pembukaan yayasan ataupun Universitas, kerena biaya tersebut patungan lah intinya, sampai dengan berkembang, tidak mungkinlah dalam waktu pembangunan tidak ada uang pribadi yang dikeluarkan,” terang Novel.
Menanggapi statement pihak penggugat yang mengatakan, bahwa saksi dari tergugat adalah oknum yang mengungkit uang dari mahasiswa, ini bukan pokok permasalahan.
“Dengan membuat Statement bahwa saksi di PHK dengan mengungkit kesalahan tersebut, itu tidak baik ya “ucap Novel
Dalam aturan persidangan kita harus fokus dengan pokok perkara , bukan dengan mengungkit-ungkit masalah yang lalu dan menyakiti hati seorang saksi.
“Saksi itu kan yang melihat ,mendengar dan yang mengalami, sangat disayangkan pihak penggugat mengeluarkan Statement bahwa saksi itu istilahnya ada kesalahan hukumlah, itukan sifatnya pribadi tidak boleh diungkapkan, jadi menurut kami itu sudah ada pencemaran nama baik, dosen itu bagi kami adalah guru tampa jasa,” terang Novel