Korprov Sumsel Sosialisasikan Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020 di Kecamatan Payaraman.

Ogan Ilir, JON.com- Kordinator Provinsi (korprov) Sumatera Selatan melakukan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 di Kecamatan Payaraman. Selasa, (12/7/2022).

Dana Desa yang telah lama dikucurkan pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satunya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Maka dari itu, korprov Sumsel Robby Arissunandar menyampaikan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 21 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi:
Masyarakat Desa, Pemerintah Desa, Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Tenaga pendamping profesional; dan Pihak Ketiga

Robby Arissunandar menambahkan, Adapun tujuan dari dibuatnya pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk “Meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa, Mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa, Memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa, Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat, Mengonsolidasikan kepentingan bersama, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala” hal ini disampaikannya usai melakukan roadshow Sosialisai di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama terhadap Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020 sebagai acuan pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan.

“Acuan sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri unsur tripika, aparatur desa, TAPM Kabupaten Ogan Ilir serta pendamping desa dan Pendamping lokal desa.