PALI, JON.com – Sebuah lokasi perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibongkar aparat kepolisian pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release yang digelar Polres PALI pada Jumat, 20 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Dalam operasi ini, Polres PALI berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RA ditangkap di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir amunisi, beberapa pucuk senjata api rakitan, rangka senjata api rakitan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senpi ilegal tersebut.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan bahwa perbuatan tersangka sangat serius dan diancam dengan hukuman berat.
“Kasus ini masih kita dalami dari mana bahan-bahan dan amunisi didapat. Kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres PALI.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik perakitan senjata api ilegal di wilayah PALI.
Press Release Polres PALI
Editor: Joni Karbot, S.Th.I