Enam Pelaku Percobaan Perampasan Motor di PALI Dibekuk Kurang dari 12 Jam

PALI, JON.com – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Enam pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat Juliansah Pratama (19), seorang mahasiswa asal Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, melintas di Jalan Desa Purun dengan sepeda motor Honda Beat pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia berboncengan dengan rekannya, Bella Syapira (20).

Korban dihadang oleh empat pria tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda PCX hitam dan Honda Beat biru. Sementara itu, dua pelaku lainnya berjaga di depan menggunakan Honda CRF hitam.

Salah satu pelaku, Aca Pratama (18), berpura-pura meminjam korek api. Saat korban lengah, pelaku lain merampas kunci motor. Korban berusaha mempertahankan kendaraannya, namun justru mendapat pukulan ke arah dagu dan terseret hingga dua meter.

Aksi brutal ini terhenti setelah dua pengendara lain yang melintas menghampiri lokasi, sehingga para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka. Korban mengalami luka lecet di bahu, paha, tangan kiri, serta kaki kanan dan kiri. Ia pun melapor ke Polsek Penukal Abab.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Hartoyo, S.H., beserta Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari warga bahwa para pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan di Desa Betung, Kecamatan Abab. Tim Srigala langsung bergerak cepat dan meringkus enam pelaku tanpa perlawanan.

Keenam pelaku yang diamankan adalah:
* Aca Pratama (18), warga Dusun IV Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab.
* Arya Nopriansyah (21), warga Dusun I Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
* Depsi Parabel Saputra (22), warga Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
* Kobri Alam (23), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
* Rio Aldi (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
* Soma Soneta (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.

Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, yakni Honda CRF warna hitam, Honda PCX warna merah hitam, dan Honda Beat warna biru.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan Tim Reskrim Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan jalanan dan akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku kriminal.

Hal senda disampaikan Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan wilayahnya dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, menyusun berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres PALI berharap penangkapan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Rilis: Humas Polres PALI

Editor: Joni Karbot, S.Th.I