Jakarta, JON.com- Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memimpin kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025).
kunjungan ini untuk mencari solusi atas hak tanah yang telah ditempati oleh 900 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun. Tanah yang berstatus milik Pertamina tersebut hingga kini belum dilepas meskipun sudah lama tidak difungsikan.
Firdaus Hasbullah menjelaskan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN. Dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yakni Desa Raja Barat dan Raja Induk, menjadi lokasi utama sengketa ini.
“900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi sampai saat ini belum juga dilepas. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini,” ujar Firdaus.
DPRD PALI mendasarkan langkahnya pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023. Mereka ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selama ini, pemerintah daerah telah mencoba mengurus status tanah tersebut, namun belum ada keputusan resmi dari Pertamina. Konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk mendapatkan kejelasan hukum bagi warga.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto, menyatakan pihaknya siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami dari Kantor Pertanahan PALI siap melaksanakan tugas terkait penyelesaian masalah ini. Saat ini kami masih menunggu komunikasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika nantinya diperlukan, kami siap turun langsung,” jelas Yohanes.
Masyarakat PALI menanti kepastian terkait status tanah yang mereka tempati. Akankah tanah ini segera dilepas untuk kesejahteraan warga? (Lendri)
Editor: Joni Karbot