Tangerang, JON.com- Dampak dari pungutan retribusi kantor desa Lebakwangi di demo warga. Jumat, 26/05/2023
Masyarakat desa Lebakwangi ramai ramai mendatangi kantor desa Lebakwangi untuk mempertanyakan dana retribusi yang di minta kepada para pengusaha di wilayah desa Lebak wangi untuk Pardu kipayah untuk dana kematian yang hanya berjalan beberapa kali saja di berikan kepada masyarakat hal itu di sampaikan catur Winata dalam orasinya
dapat dipastikan,setiap peraturan yang di terapkan oleh desa Lebak wangi khususnya yang berkaitan dengan pungutan atau retribusi harus sesuai dengan peraturan dan turunannya seperti Permendagri,perbup hingga perda dan di tetapkan menjadi sebuah payung hukum berupa peraturan desa (perdes)
Lantas bagaimana dengan perdes no 03 tahun 2021 tentang retribusi bagi perusahaan diwilayah desa Lebak wangi kecamatna septan timur yang masih sebatas rancangan draft atau belum melalui proses pengasahan di tingkat kabupaten
Hal itu di sampai catur Winata dalam wawancara seusai melakukan orasi di desa lebakwangi kecamamatan Sepatan timur
Catur Winata menyampaikan dalam orasinya akan melaporkan oknum dan meminta kepolisian melakukan penyidikan dalam perkara indikasi adanya pungli yang di lakukan oknum desa yang mengatas namakan peraturan desa ( perdes)” paparnya
Di tempat yang sama, Camat sepatan timur Asep nurman jainudin mengatakan, ” Awalnya saat mulai penyusunan perdes yang pertama di atur oleh konstitusi,sedangkan,masalah ini akan kami pelajari dan akan kami evaluasi dari dinas secapat mungkin dan menunggu dari inspektorat serta akan kami sampaikan ke pimpinan terkait hal ini.”
“Adapun keterkaitan perdes kami pun sudah berkomunikasi dengan kepala desa dan dinas Dan saya pun sebagai Camat sudah mengetahui dan menyetujui ada nya pembuatan perdes, ” Ujarnya.
LMC/ Muhamad romli