Desa Kota Baru PALI Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Pesan Kades Yusri Qolbi S.Kom

PALI, JON.com – Semangat kebersamaan dan harapan akan kemajuan ekonomi terpancar jelas di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Meskipun diguyur hujan, warga antusias menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu (30/04/2025) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Kota Baru ini

Acara yang berlangsung di kantor kepala desa sejak pukul 02.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Tampak hadir Kepala Desa Kota Baru, perangkat desa, pendamping desa (LPMD), Ketua BPD beserta anggota, tim penggerak PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, TAPM, Linmas, bidan desa, serta perwakilan dari kecamatan, DPMD, Dinas Pertanian, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah.

Kepala Desa Kota Baru, Yusri Qolbi S.Kom, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya musyawarah pembentukan koperasi ini.

Beliau menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran, sejalan dengan Peraturan Presiden yang berlaku untuk seluruh desa di Indonesia.

“Kabupaten PALI patut berbangga dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini. Harapan kita ke depan, koperasi ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai usaha yang dikelola secara bersama, seperti usaha bahan pokok (sembako), tahu, karet, dan sawit,” ujar Yusri Qolbi.

Beliau juga berharap keberadaan koperasi ini dapat menjauhkan masyarakat dari praktik rentenir dan koperasi ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Baru khususnya.

Proses pembentukan kepengurusan koperasi dilakukan secara langsung melalui pemilihan oleh peserta musdesus. Nantinya, kepengurusan ini akan mendapatkan  Akta Notaris dan akan bertugas selama 5 tahun sesuai hasil musdesus ini. Namun, evaluasi kepengurusan akan dilakukan setiap tahun melalui rapat anggota, dan penggantian pengurus dapat dilakukan apabila tidak ada kesesuaian dalam kinerja.

Perwakilan Dinas Koperasi (UMKM), Surya Eko S.H, dalam penjelasannya menguraikan manfaat dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Beliau menekankan bahwa koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Struktur koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas.

Lebih lanjut, Surya Eko menjelaskan bahwa kepengurusan koperasi idealnya terdiri dari lima orang, meliputi Ketua, Wakil Ketua I Bidang Usaha, Wakil Ketua II Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara. Beliau juga menekankan pentingnya pengurus yang profesional, jujur, loyal, dan transparan terhadap anggota, serta mampu menjalin komunikasi yang baik.

Selain itu, pengurus dilarang memiliki ikatan keluarga dengan pemerintah setempat dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Setelah terbentuk, koperasi diharapkan memiliki kantor sendiri. Kepala desa dan BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja kepengurusan koperasi desa.

Liputan: Enggi Marlisa (PALI)
Editor: Joni Karbot, S.Th.I