PALI, JON.com- Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tema Razia Terpadu, sebagai langkag pencegahan terhadap Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai gangguan Kamtibmas. Pada malam Sabtu, tanggal 16 Desember 2023
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan petunjuk dari Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017, razia ini merupakan bagian dari upaya penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020, KRYD diintensifkan sebagai kegiatan rutin untuk mengatasi Tindak Pidana, kemacetan lalu lintas, dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Hal ini juga diperkuat oleh Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/102/XII/OPS.1.2.3/2023, tanggal 14 Desember 2023, yang menetapkan pelaksanaan Razia Terpadu sebagai langkah antisipasi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Pada apel persiapan yang berlangsung di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada pukul 20.30 WIB, Pawas Polsek Talang Ubi, IPDA Rachman Priyanto, S.H., memimpin kegiatan yang melibatkan 12 personil Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH melalui Pawas Polsek Talang Ubi, IPDA Rachman Priyanto, S.H menyampaikan Kegiatan melibatkan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi, dengan tujuan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
” kepada Pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak dihimbau untuk segera pulang agar terhindar dari potensi tindak pidana,” ucapnya
Meskipun berakhir, kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif, meskipun ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta beberapa pelanggaran terkait penggunaan helm dan keberadaan SIM C.