PALI, JON.com – Kebutuhan Biologis dalam kehidupan ini sangatlah wajar, apalagi bagi pasangan yang sudah syah menjadi suami istri.
Namun lain halnya dengan yang bukan muhrim, seperti yang dilakukan terduga pelaku AN Bin DR (54) salah seorang warga yang tinggal di Kabupaten PALI, Sumsel.
Lelaki yang lahir pada 1970 ini terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir,lantaran karena ia telah melakukan pencabulan pada tetangganya sendiri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.H,M.H yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H,M.H kepada awak media ini.
“Betul,terduga pelaku ini kita amankan berdasarkan LP/B-381/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, 08 November 2024,dengan waktu kejadian pada tanggal 7 November 2024,sekira pukul 12.00 Wib, dan bertempat kejadian perkara (TKP.red) didesa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,”ucap Kasat Reskrim mewakili Kapolrds pada Sabtu siang (9/11/2024) saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya.
Menurutnya,berdasarkan keterangan korban dan ditambah keterangan para saksi serta alat bukti,kejadian itu berawal saat korban pergi kekebun karet untuk menyadap karetnya,tidak berselang lama kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang,kemudian korban memberontak.
“Lalu pelaku mengancam dengan meletakkan parang keleher korban dan mengatakan kamu mau menuruti kemauanku tidak,dalam bahasa daerah setempat (DENGA NA NURUTKE KENDAK KU DAK) korban menjawab “NAK NGAPO NTO” (Mau apa kamu Nto),lalu pelaku mengatakan “AKU DAK DIDENGA”(Saya suka sama kamu) kemudian korban menjawab “JANGAN NTO, AKU LAH TUO JANGAN KAU PERK**A AKU”(Jangan Nto,saya sudah tua, jangan kamu perk**a saya) lalu pelaku langsung menggulingkan korban dan meraba pay*d*ra dan meraba kem*l**n korban,pada saat pelaku mau mencium buah dada,korban langsung melakukan perlawanan dengan menggigit dagu sebelah kanan, dan pelaku langsung mencabut parangnya dan mengangkat parang nya untuk membacok korban lalu korban memohon untuk jangan bunuh,”papar Kasat Reskrim didampingi juga oleh Kanit PPA IPDA Nofran Indika,S.H.
Kemudian,lanjut pejabat nomor satu dijajaran Satreskrim Polres PALI ini terjadilah komunikasi antara korban dan pelaku dalam bahasa daerah.
“ANTO NA NGAPO, APO DENGA NA SEN?” pelaku menjawab “IDAK, AKU NA DENGA NIA, AKU LAH LAME RIBANG DI DENGA, AKU LAH LAME NGINTIPI DENGAH MANDI, AKU PACAK NGELIK BAE TAPI DAK PACAK MEMILIKI DENGA” lalu dijawab korban “AKU NI BINI WANG ” ,pelaku pun menjawab “DAK PACAK MEN AKU RIBANG”kata pelaku lagi, “JANGAN DENGAH TU KU ANGGAP ADIK ΝΙΑ, KITO NI PARAK’AN UMA, DENGA BINI ADE” korban menasehati pelaku, namun pelaku kembali menjawab “DAK PACAK AMEN AKU GALAK” setelah korban membujuk dan menyadarkan pelaku, kemudian pelaku melepaskan korban dan berkata “AKU KHILAF, JANGAN DITUNJUK KE DIWONG AMEN DI TUNJUK KE DIWANG DENGA KU BUNUH” lalu pelaku pergi meninggalkan korban,”jelas Kasat Reskrim.
Sementara untuk krolonogis penangkapan pelaku dijelaskan oleh AKP Nasron sebagai berikut ini.
Setelah menerima laporan Kepolisian terkait kasus ini, dirinya langsung menggelar rapat bersama jajaran Unit PPA Polres PALI.
“Kita langsung melakukan penyelidikan secara intensif,dan keberadaan pelaku kita diketahui,kemudian kita memerintahkan Kanit 4 Pidum IPDA Nofran Indika,S.H.,untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,dan hasilnya Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres PALI untuk proses lebih lanjut.”pungkas Kasat Reskrim Polres PALI.