BNNK Empat Lawang Amankan Pemilik Ladang Ganja, Ini Penjelasan AKBP Erlangga

Empat Lawang, JON.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang membongkar temuan ladang Ganja siap panen seluas satu hektar lebih ditemukan di Kabupaten Empat Lawang ditanam di wilayah Perbukitan Tematang Ubal di tengah perkebunan kopi di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi.

Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Erlangga menyebut, pengungkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, pada Minggu (31/12/2023), bahwa di kebun kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal, Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang terdapat ladang ganja yang sengaja ditanam pelaku.

“Betul kita temukan ladang ganja seluas satu hektar, siap panen,” Ujar Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang AKBP Erlangga SE MH saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2023).

Pada malam pergantian tahun baru 2024, tim BNNK langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman atas benar atau tidaknya informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman dengan dibantu personel Koramil 405/01 Tebing Tinggi, tim pun berangkat ke lokasi untuk memastikan,” katanya.

Dan benar, sesampainya di lokasi tim menemukan pelaku Juliansyah sedang berada di pondok di ladang tersebut. Saat dilakukan penelusuran di lokasi, tim mendapat ladang ganja seluas sekitar 1 hektare, alhasil Juliansyah langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

“Setelah kita cek kita temukan ladang ganja tersebut dengan luas lebih kurang satu hektare. Pelaku tersebut langsung kita amankan dan kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan lokasi dan membawa pelaku ke kantor BNNK untuk diperiksa. Di sana tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 55 batang ganja seberat 17 Kg dan sejumlah ganja kering siap edar seberat 5 gram serta motor Supra Fit BG 5035 WB.

“Iya untuk barang bukti yang kita amankan ada batang ganja 55 buah dengan berat 17 kilogram dan 5 gram ganja kering siap edar, lalu ada juga motor yang kita amankan,” Pungkasnya.

Hari ini, Juliansyah resmi ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Rilis BNNK Empat Lawang