64 PHK PT GPM, Yan Coga Akan Geruduk Istana dan Lembaga Negara

Pelembang, JON.com  – Sebanyak 63 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Graha Pusri Medica (GPM) bersama Koordinator aktivis Koalisi Rakyat Bawah yang juga bertindak sebagai advokat, Yan Coga, berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah titik vital pemerintahan di Jakarta.

Aksi ini dijadwalkan akan menyasar Istana Presiden, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi massa ini merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap kebijakan manajemen PT GPM yang dinilai melanggar berat aturan ketenagakerjaan.

Para pekerja diberhentikan tanpa adanya kepastian pemenuhan hak normatif, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

​Yan Coga, yang memimpin tim advokasi, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar menuntut hak 63 pekerja, tetapi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

​“Kami tidak hanya menuntut hak 63 pekerja, tetapi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan. Buruh tidak boleh terus-menerus menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan,” tegas Yan Coga dalam siaran pers yang diterima Redaksi Media JON.com pada Kamis (26/09/2025).

​Menurutnya, aksi ini juga akan menjadi momentum penting untuk mengingatkan pemerintah agar lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-baik BUMN maupun swasta-yang sering kali mengabaikan hak-hak dasar para pekerjanya.

​Dalam orasinya nanti, massa aksi membawa empat tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun negara, yaitu:

  1. Batalkan PHK sepihak yang telah ditetapkan terhadap 63 pekerja PT Graha Pusri Medica.
  2. Bayarkan seluruh hak normatif pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  3. Tindak tegas manajemen perusahaan PT GPM yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
  4. Libatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam manajemen perusahaan.

​Para pekerja dan Yan Coga berharap, melalui aksi demonstrasi ini, suara mereka dapat didengar langsung oleh pemangku kebijakan, hak-hak mereka segera dipenuhi, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar praktik PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang tidak lagi terulang di Indonesia.

Sampai berita diterbitkan belum ada konfirmasi pada pihak terkait khususnya PT Graha Pusri Medica (GPM).

​Editor: Joni Karbot, S.Th.I