Banyuasin, JON.com-: Setelah sebelumnya telah mengamankan pelaku penyelundupan baby lobster, kali ini kembali mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 191.850 ekor baby lobster hendak diselundupkan. Kali ini Satreskrim Polres Banyuasin tidak tanggung-tanggung berhasil menyelamatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 19.777.500.000 miliar, pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
“Untuk kerugian sendiri taksiran sementara Rp 191.777.850.000 Miliar lebih,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i.Si.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Banyuasin AKP Harry Dinar, S.I.K didampingi Kanit Pidsus Iptu saat jumpa pers di Mapolres Banyuasin, Sabtu (10/6/2023).
Harry menuturkan selain mengamankan 43 boks baby lobster, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu A 1739 RS, Suzuki Ertiga warna putih B 1405 BML, satu junit mobil Avanza warna hitam A 1498 BV.
‘Personel Satreskrim Polres Banyuasin di bantu oleh Satpolairud Polres Banyuasin dan Satres Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti diantaranya 43 boks styrofoam berwarna putih berisi benih baby lobster, dan 2 unit mobil Ertiga dan 1 unit mobil avanza, dan 6 unit handphone,” tuturnya.
“Untuk perhitungan berapa banyak benih lobster sendiri, kita bekerja sama dengan karantina perikanan untuk menghitungnya. Jadi setelah menghitung ada sekitar 191.850 ekor dengan rincian 180.000 jenis Pasir dan 11.850 benih lobster jenis Mutiara ” ujarnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan sebanyak 191.820 ekor baby lobster dilepas kembali, sementara sisanya 30 ekor diamankan sebagai barang bukti. Pelepasan baby lobster dilakukan di perairan laut teluk Betung Bandar Lampung provinsi Lampung.
“Kemudian setelah dihitung, kemudian sudah kita sisihkan lobster ini sesuai dengan SOP, langsung pada malam itu juga untuk keberlangsungan hidup dari lobster ini dilakukan pelepasliaran bersama karantina perikanan di perairan laut teluk Betung bandar Lampung, sebanyak 191.820 ekor benih lobster dilepasliarkan kembali, dan 30 ekor disisihkan untuk barang bukti dan sudah kita buatkan berita acaranya,” ucapnya.
Penyelundupan baby lobster ini dilakukan oleh 6 orang, BI (34) warga Lebak Banten, 1S (26) warga Serang Banten, Y.(44) warga Serang Banten, MH(34) warga Serang Banten, RP (32) warga Banten , AZ (36) warga Tangerang.
Keenam orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada 6 orang tersangka tersebut dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di rubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1.500.000.000 ( satu milyar Lima ratus juta rupiah)m (SMSI Banyuasin)