1 Pelaku Curanmor Ditangkap Massa, 1 Ditetapkan DPO Polsek Sungai Lilin

MUBA, JON.com- Mencegah jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri, Polsek sungai lilin langsung mendatangi tempat kejadian yang salah satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap massa.

Bermula terjadi peristiwa curanmor Honda Supra X125 milik korban Nur Khasanah warga desa Berlian Makmur kecamatan Sungai lilin pada hari Rabu (07/06/2023) sekira pukul 16.00 wib, yang diparkir didepan warung Gaby Desa Berlian Makmur, yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki tak dikenal.

Perbuatan dua pelaku dipergoki warga yang langsung melakukan pengejaran, satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya, namun satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Saut Martua Siregar (21) warga Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir salah satu pelaku yang berhasil ditangkap.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi Tribratanews Sabtu (10/06/2023), membenarkan adanya pelaku curanmor yang ditangkap massa.

Setelah mendapatkan informasi tersebut langsung kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH. M.Si untuk mengamankan pelaku jangan sampai, massa main hakim sendiri. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Lilin, demikian juga 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa nomor polisi milik tersangka juga telah kami lakukan penyitaan.

Sementara kawan tersangka lainnya atas nama PT telah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO), dan akan kami kejar terus hingga dapat. ungkap Andi.

Untuk tersangka kami terapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambahnya.